ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
PEMBENTUKAN TIM IDENTIFIKASI PERANGKAT DAERAH DAN TIM PENILAI INTERNAL
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2/124/2026, 4 HLM.
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM IDENTIFIKASI PERANGKAT DAERAH DAN TIM PENILAI INTERNAL PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI PADA PEMERINTAH KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN 2026
|
ABSTRAK : |
-Untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Thun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di instansi pemerintah dan dalam rangka melaksanakan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di lingkungan pemerintah kabupaten barito selatan; -Dasar hukum keputusan ini adalah Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara da Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas menuju wilayah Bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di instansi pemerintah -Keputusan Ini Menetapkan Pembentukan Tim Identifikasi Perangkat Daerah Dan Tim Penilai Internal Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Pada Pemerintah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2026 |
|
CATATAN : |
-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026 dan berakhir sampai dengan tanggal 31 Desember 2026 -Ditetapkan di Buntok pada tanggal 12 maret 2026 -Lampiran 1 halaman. |