JDIH Kabupaten Barito Selatan

Menu

Search

Terbaru

ABSTRAKSI PRODUK HUKUM

Pengadaan Barang/Jasa, Keuangan,
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2 / 124 / TAHUN 2026 TENTANG PEMBENTUKAN TIM IDENTIFIKASI PERANGKAT DAERAH DAN TIM PENILAI INTERNAL PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI PADA
Tanggal Diundangkan 12 Mar 2026
PEMBENTUKAN TIM IDENTIFIKASI PERANGKAT DAERAH DAN TIM PENILAI INTERNAL PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI PADA PEMERINTAH KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN 2026

PEMBENTUKAN TIM IDENTIFIKASI PERANGKAT DAERAH DAN TIM PENILAI INTERNAL

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2/124/2026, 4 HLM.

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM IDENTIFIKASI PERANGKAT DAERAH DAN TIM PENILAI INTERNAL PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI PADA PEMERINTAH KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN 2026

 

ABSTRAK :

-Untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Nomor 90 Thun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari korupsi  dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di instansi pemerintah dan dalam rangka melaksanakan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di lingkungan pemerintah kabupaten barito selatan;

-Dasar hukum keputusan ini adalah Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara da Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas menuju wilayah Bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di instansi pemerintah

-Keputusan Ini Menetapkan  Pembentukan Tim Identifikasi Perangkat Daerah Dan Tim Penilai Internal Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Pada Pemerintah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2026

CATATAN :

-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026 dan berakhir sampai dengan tanggal 31 Desember 2026

-Ditetapkan di Buntok pada tanggal 12 maret  2026

-Lampiran 1  halaman.